
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(22/07/2025), Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama Sei Rampah dilaksanakan kembali pemilihan agen perubahan, dikarenakan agen perubahan 2025 terpilih sebelumnya Ibu Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. telah dipromosikan menjadi Panitera di Pengadilan Agama Simalungun. Oleh karena itu dilaksanakan pemilihan agen perubahan untuk menggantikan agen perubahan sebelumnya.
Pemilihan dilakukan secara musyawarah oleh seluruh pegawai PA Sei Rampah dan dengan berdasarkan pemilih terbanyak Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Kelas 1B menetapkan Bapak Royan Bawono, S.H.I., M.H. (Hakim) sebagai Agen Perubahan tahun 2025 menggantikan Ibu Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag.
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Ibu Asri Handayani, S.H.I., M.E. dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran agen perubahan dalam mendorong implementasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan inovasi. “Agen perubahan adalah motor penggerak yang akan membawa Pengadilan Agama Sei Rampah menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan adaptif terhadap perkembangan zaman dan ini merupakan kewajiban dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM,” ujarnya.
Diharapkan sebagai agen perubahan terpilih, Bapak Royan Bawono, S.H.I., M.H. dapat membantu mewujudkan PA Sei Rampah dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta menjadi penggerak utama dalam menginisiasi dan mengawal perubahan yang diinginkan, berperan dalam meningkatkan efisiensi, kualitas kerja, dan budaya kerja positif pada Pengadilan Agama Sei Rampah. /MeL





