Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(07/08/2025), bertempat di Kantor Camat Perbaungan Jl. Perintis Kemerdekaan No.3, Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, disaksikan oleh para aparatur desa wilayah Perbaungan, Ketua Pengadian Agama Sei Rampah dengan Camat Kecamatan Perbaungan melaksanakan Penandatanganan Penjanjian Kerja Sama. Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Sei Rampah dengan Kantor Camat Perbaungan ini tentang Kerjasama Sosialisasi, Pendampingan dan Pelaksanaan Program Merdeka (Memberi Akses - Dekatkan Keadilan) di Kecamatan Perbaungan.
Bapak Edy Syahputra, S.STP., M.Si. selaku Camat Kecamatan Perbaungan menyambut baik kedatangan Ketua, Wakil Ketua, para Hakim dan rombongan dari Pengadilan Agama Sei Rampah. Beliau meminta agar seluruh aparatur desa yang hadir dapat dengan serius mengikuti sosialisasi yang akan disampaikan oleh pihak dari PA Sei Rampah dan Beliau juga berharap agar informasi dan program ini nantikan disampaikan kepada masyarakat.
Dikesempatan yang sama dalam sambutannya Ibu Asri Handayani, S.H.I., M.E. Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah memperkenalkan dan menjelaskan secara singkat mengenai tugas, fungsi dan wewenang pengadilan yang dibawahi oleh Mahkamah Agung terkhusus Pengadilan Agama Sei Rampah. Secara singkat beliau juga menjelaskan bahwasanya Program Merdeka (Memberi Akses - Dekatkan Keadilan) ini diambil karena ini merupakan momen merdeka untuk meningkatkan program bagi masyarakat yang kurang mampu. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kantor Camat Perbaungan serta aparatur desa begitu juga Media Kompas yang telah mensupport program ini dengan menyempatkan menghadiri kegiatan ini.
Sebagai narasumber yang juga merupakan Agen Perubahan Pengadilan Agama Sei Rampah Bapak Royan Bawono, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa Program Merdeka adalah akronim dari Memberi Akses – Dekatkan Keadilan merupakan Perkara Prodeo yang dibebaskan dari biaya berperkara karena pemohon/penggugat tidak mampu secara ekonomi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga yang memenuhi syarat akan mengisi formulir dan mengumpulkan dokumen SKTM atau kartu lainnya (pernah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT)) yang dibantu oleh aparat desa. Narasumber juga menginformasikan bahwa beperkara gratis di PA Sei Rampah kuotanya sisa 24 lagi, namun setiap tahun kuota beperkara gratis atau yang sering disebut Prodeo ini selalu disediakan oleh pusat.
Diharapkan Kerja Sama ini dapat memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu di Kecamatan Perbaungan melalui layanan Prodeo, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hak berperkara secara gratis, dan menjalin sinergi antar-lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis keadilan sosial. Kegiatan ditutup dengan tanya jawab dan foto Bersama. /MeL