Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(21/08/2025), bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Sei Rampah, berlangsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) KCP Sei Rampah terkait Pengiriman Dokumen Surat Tercatat. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Para Hakim, Panitera, Sekertaris, Para Panmud, Para Panitera Pengganti, Para Jurusita Pengadilan Agama Sei Rampah dan beberapa Perwakilan dari PT. POS (Persero) KCP Sei Rampah dan KCP Tebing Tinggi.
Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Asri Handayani, S.H.I., M.E. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini bertujuan untuk memantau kinerja PT. Pos Indonesia (Persero) KCP Sei Rampah terkait pengiriman Dokumen Surat tercatat serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami selama melaksanakan pengiriman dokumen surat tercatat di lapangan sehingga dapat dicarikan solusi bersama.
Pada dasarnya Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia meliputi 3 hal yang mendasar yaitu mengenai pengiriman Dokumen Surat tercatat, pick up service, dan kontrol terhadap pengiriman Dokumen Surat Tercatat. Menurut beliau kendala selama ini adalah terkait pengiriman Dokumen Surat Tercatat karena masih ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti bersama agar kedepannya tidak merugikan pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sei Rampah.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua PA Sei Rampah Bapak M. Taufik, S.H.I., M.H. juga menginformasikan bahwa wewenang/delegasi yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI kepada PT Pos Indonesia terkait pengiriman Dokumen Surat Tercatat tentunya dapat berimplikasi kepada persidangan, karena apabila surat panggilan sidang tidak disampaikan kepada pihak, maka akan sangat merugikan pihak yang mengajukan perkara. Oleh sebab itu diharapkan kepada PT. Pos KCP Sei Rampah dan KCP Tebing Tinggi agar dapat melakukan pengiriman sesuai dengan yang tertuang didalam perjanjian.
Diharapkan dengan adanya monitoring dan evaluasi ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dan tentunya menjadi perbaikan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) KCP Sei Rampah dan KCP Tebing Tinggi agar prosedur hukum terkait pengiriman Dokumen Surat Tercatat dapat terpenuhi dengan baik sehingga memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat di dalam proses peradilan terkhusus di Pengadilan Agama Sei Rampah. //MeL