Sei Rampah, 9 Juli 2019 Pengadilan Agama Sei Rampah menerima pendaftaran perkara melalui e-Court. Perkara pertama yang masuk melalui e-Court telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sei Rampah dengan nomor 518/Pdt.G/2019/PA.Srh tanggal 9 Juli 2019. Advokat yang mendaftarkan perkara pertama melalui e-Court adalah bapak Rustam Efendi, SH. Menurut bapak Rustam, “Setelah adanya aplikasi e-Court kami sebagai Advokat merasa terbantu karena kapan saja dan dimana saja kami bisa mendaftarkan perkara tanpa harus datang ke Pengadilan”.

ecourt1wecourt3

    Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah juga merasakan bangga atas hasil dan upaya pegawai Pengadilan Agama yang telah berusaha untuk dapat memperkenalkan aplikasi e-Court kepada Advokat dan diharapkan kedepannya lebih banyak Advokat yang mendaftarkan perkaranya melalui e-Court, agar asas beracara di Pengadilan secara sederhana,cepat dan berbiaya ringan dapat terwujud sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat.

    e-Court merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam menerima pendaftaran secara online, sehingga Advokat dapat menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

    Dalam mendaftarkan perkara melalui e-Court, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan. Pertama, para pendaftar perkara wajib memiliki akun pada aplikasi e-Court. Membuat akun pada aplikasi ini dilakukan dengan cara mengunjungi website e-Court Mahkamah Agung https://e-court.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol register pengguna terdaftar.

    Dalam pendaftaran, pengguna terdaftar harus memasukkan alamat e-mail yang valid, karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui e-mail yang didaftarkan. Alamat e-mail tersebut akan menjadi domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila pendaftaran berhasil, pengguna terdaftar akan mendapatkan e-mail user dan password yang telah dibuatnya, dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e-Court di halaman pertama. Setelah berhasil, pengguna terdaftar harus melengkapi data advokat. Sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2018 bahwa pengguna terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh advokat. Untuk pengguna terdaftar lain dari perseorangan atau badan hukum akan diatur kemudian oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

    Pelengkapan data advokat harus dilengkapi dengan dokumen advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma Nomor 3 Tahun 2018 yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Berita Acara Sumpah, dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dengan melengkapi data advokat yang benar, akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan. Namun, untuk bisa beracara menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah. Setelah Advokat tersebut dinyatakan valid dan terverifikasi maka tahapan cara pendaftaran perkara selanjutnya adalah :

    1. Memilih Pengadilan

    Dari menu gugatan online, pilih tambah gugatan. Advokat dapat beracara di pengadilan yang telah membuka layanan e-Court. Hampir seluruh Pengadilan Tingkat Pertama sudah membuka layanan e-Court dan telah terintegrasi dengan E-Court Mahkamah Agung RI.

    2. Mendapat Nomor Register (Bukan Nomor Perkara)

    Pada tahap awal, setelah memilih pengadilan, pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor register online dan barcode. Namun keduanya bukan merupakan nomor perkara. Setelah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online melalui e-Court, tekan tombol daftar.

    3. Pendaftaran Surat Kuasa

    Pendaftaran surat kuasa adalah bagian dari tahapan dimana advokat atau pengguna terdaftar harus mengupload surat kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara. Syarat pendaftaran lain dalam beracara seperti Berita Acara Sumpah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Anggota Advokat tidak perlu dicantumkan lagi karena akan selalu terlampirkan dalam setiap pendaftaran perkara. Dokumen seperti Berita Acara Sumpah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Advokat sudah didaftar saat pendaftaran akun pengguna terdaftar.

    4. Mengisi Data Para Pihak

    Mengisi data pihak menjadi hal wajib dalam pendaftaran perkara. Pengisian data pihak ini akan mengisi alamat pihak baik penggugat dan tergugat, sehingga dapat memilih lokasi provinsi, kabupaten dan kecamatan. Dengan melengkapi data alamat, maka biaya panjar dapat ditaksir sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

    5. Upload Berkas Gugatan

    Tahapan berikutnya adalah melengkapi dokumen gugatan yang harus di upload pada tahap upload berkas. Selain Berkas gugatan, persetujuan prinsipal juga harus diupload dalam tahapan ini.

    6. e-SKUM

    Dengan selesainya melengkapi data pendaftaran dan dokumen,  pengguna terdaftar akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronic SKUM (e-SKUM) yang dihasilkan otomatis oleh sistem dengan komponen biaya panjar dan radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

    Besaran taksiran panjar biaya perkara ini sudah diperhitungkan sesuai penentuan taksiran biaya panjar untuk perkara gugatan. Namun demikian, apabila dalam perjalanannya terdapat kekurangan, maka akan diberikan tagihan untuk tambah biaya panjar. Sebaliknya apabila terdapat kelebihan panjar biaya perkara setelah perkara selesai, maka akan dikembalikan kepada pihak yang mendaftar perkara.

    7. e-Payment

    Setelah mendapatkan taksiran panjar atau e-SKUM, pengguna terdaftar akan mendapatkan nomor pembayaran (virtual account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran biaya panjar perkara. Setelah dilakukan pembayaran, otomatis status dari pendaftaran akan berubah.

    8. Mendapat Nomor Perkara

    Segera setelah pembayaran perkara dilakukan, Pengadilan akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan. Kemudian pengadilan akan melakukan verifikasi dan validasi, dilanjutkan dengan mendaftarkan perkara di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang merupakan aplikasi manajemen administrasi perkara di Pengadilan, sehingga akan otomatis mendapatkan nomor perkara dan SIPP akan otomatis mengirimkan informasi pendaftaran perkara berhasil melalui e-Court dan SIPP. (Imam)

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
626
5217
6893
1039962

4.68%
40.02%
2.62%
0.11%
0.02%
52.56%

Alamat IP Anda: 216.73.216.46

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 89 - banner ucapan elvira.png
  • 90 - banner ucapan ilham.png
  • 91 - P3K-02.png
  • 92 - panitera dasman.png
  • 93 - Panitera Wahyu.png
  • 94 - ketua devi.png
  • 95 - ketua asri.png
  • 96 - waka taufik.png
  • 97 - riki.png
  • 98 - royan.png
  • 99 - berliana.png