Biaya Memperoleh Salinan Informasi di Pengadilan Agama Sei Rampah

Dasar Hukum : Berdasakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Nomor : 48/KPA.W2/A21/SK.KS.00/I/2024 Tentang Standart Biaya Perolehan linan Informasi pada Pengadilan Agama Sei Rampah

1. Standart biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud terdiri atas biaya :
      a. Biaya Penggandaan Informasi Rp.500/Lembar
      b. Biaya Penyerahan Salinan Rp.500/Lembar
      c. Biaya Materai Rp.10.000/Lembar
      d. Uang Leges Rp.10.000/Lembar

Indeks Hasil Survey Pengadilan Agama Sei Rampah

Jam Layanan

Jam Kerja

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

Istirahat

Senin-Kamis Jum’at
12.00-13.00 12.00-13.30

Jam Pelayanan

Senin-Kamis Jum’at
08.00-16.30 08.00-17.00

JADWAL SIDANG

SENIN-KAMIS 09.00-Selesai

Syarat Berperkara

Lengkapi persyaratan pengajuan perkara anda, disini... dengan panjar biaya disini...

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
352
5954
12399
967062

4.95%
38.89%
2.72%
0.11%
0.02%
53.31%

Alamat IP Anda: 216.73.216.38

Sosial Media

 

fb icon

 

icon ig

  • 92 - panitera dasman.png
  • 93 - Panitera Wahyu.png
  • 94 - ketua devi.png
  • 95 - ketua asri.png
  • 96 - waka taufik.png
  • 97 - riki.png
  • 98 - royan.png
  • 99 - berliana.png